Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Gunungkidul beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Gunungkidul. Regulasi ini berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan patroli maritim, penegakan hukum, pengawasan terhadap pencemaran laut, serta penanggulangan bencana maritim. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan operasional Bakamla Gunungkidul:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan ruang laut, termasuk pengawasan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Gunungkidul berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan yang tercantum dalam undang-undang ini, baik untuk melindungi sumber daya laut maupun menjaga keselamatan pelayaran. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang pelayaran, baik untuk kepentingan perdagangan, perikanan, maupun pariwisata. Dalam hal ini, Bakamla Gunungkidul bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan pelayaran di perairan Gunungkidul, serta melakukan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Regulasi ini mengatur mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Bakamla Gunungkidul turut serta dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan pesisir dan laut, serta mendukung pelestarian ekosistem laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Aktivitas Perikanan di Laut
Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan terhadap aktivitas perikanan di laut, terutama untuk mencegah praktik illegal fishing dan perusakan sumber daya ikan. Bakamla Gunungkidul memiliki tugas dalam melakukan patroli untuk mendeteksi dan menindak praktik ilegal di perairan Gunungkidul. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden ini mengatur tentang keberadaan, tugas, wewenang, dan fungsi Bakamla RI, termasuk dalam hal pengawasan dan pengamanan perairan Indonesia. Bakamla Gunungkidul beroperasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh peraturan ini untuk menjalankan tugas pengawasan laut dan penegakan hukum. - Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Patroli Laut
Peraturan ini mengatur prosedur operasional standar yang harus diikuti oleh setiap unit Bakamla dalam menjalankan tugas patroli maritim. SOP ini mencakup persiapan, pelaksanaan, serta laporan hasil patroli yang dilakukan di perairan Gunungkidul. - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Pengelolaan Pencemaran Laut
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pencemaran laut, termasuk tindakan yang harus dilakukan untuk mengatasi tumpahan minyak dan limbah lainnya yang mencemari perairan. Bakamla Gunungkidul terlibat dalam pengawasan dan penanganan masalah pencemaran laut di wilayahnya. - Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul
Regulasi ini berfokus pada pengaturan pemanfaatan ruang pesisir di Gunungkidul, yang mencakup peraturan tentang perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem laut. Bakamla Gunungkidul berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan ruang laut dan pesisir. - Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Illegal Fishing
Instruksi Presiden ini menekankan pentingnya pemberantasan illegal fishing di seluruh perairan Indonesia. Sebagai bagian dari Bakamla, Bakamla Gunungkidul melaksanakan tugas untuk memantau dan menindak pelanggaran perikanan ilegal di wilayah pesisirnya.
Komitmen Bakamla Gunungkidul dalam Menegakkan Regulasi
Bakamla Gunungkidul berkomitmen untuk mematuhi dan menjalankan regulasi-regulasi ini secara konsisten dalam setiap kegiatan operasionalnya. Kami terus bekerja sama dengan instansi terkait, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional, untuk mewujudkan perairan yang aman, bersih, dan terlindungi dari ancaman berbagai bentuk pelanggaran.
Dengan dasar regulasi yang kuat ini, Bakamla Gunungkidul bertugas untuk menjaga kelestarian laut, memitigasi ancaman maritim, dan memastikan bahwa kegiatan perikanan serta pelayaran di wilayahnya berjalan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.