1. Tujuan SOP
Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan terstruktur untuk pengawasan, patroli, penegakan hukum maritim, dan penanganan kejadian darurat di wilayah perairan Gunungkidul, dengan tujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan Bakamla Gunungkidul yang berhubungan dengan:
- Pengawasan lalu lintas laut
- Patroli maritim
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran maritim
- Penanggulangan pencemaran laut dan kerusakan lingkungan
- Tanggap darurat terhadap bencana maritim dan kecelakaan laut
3. Prosedur Patroli Laut
- Persiapan patroli: Menentukan jadwal, rute, dan titik pemeriksaan berdasarkan data cuaca, potensi ancaman, dan laporan dari masyarakat.
- Pengecekan alat dan peralatan yang digunakan untuk patroli, termasuk kapal, perangkat komunikasi, dan alat keselamatan.
- Pelaksanaan patroli: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Gunungkidul untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pelayaran.
- Laporan patroli: Mencatat hasil patroli, termasuk temuan dan rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut.
4. Penegakan Hukum Maritim
- Identifikasi pelanggaran: Memantau kegiatan ilegal seperti illegal fishing, penyelundupan, dan aktivitas ilegal lainnya di laut.
- Penindakan pelanggaran: Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penyelesaian kasus: Bekerja sama dengan pihak berwenang untuk penyelidikan dan penyelesaian pelanggaran hukum.
5. Penanggulangan Pencemaran Laut
- Pemantauan kualitas air: Melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap potensi pencemaran laut, seperti tumpahan minyak, limbah industri, dan sampah laut.
- Tindakan mitigasi: Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran dengan melibatkan pihak terkait.
- Pelaporan: Melaporkan kejadian pencemaran kepada pihak berwenang untuk langkah-langkah lebih lanjut.
6. Penanganan Bencana Maritim dan Kecelakaan Laut
- Tanggap darurat: Menyusun tim tanggap darurat yang siap dikerahkan jika terjadi kecelakaan atau bencana di laut, termasuk evakuasi korban dan penyelamatan kapal.
- Koordinasi dengan instansi terkait: Berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional (BASARNAS) dan instansi terkait untuk penanganan bencana maritim.
- Pelaporan kejadian: Melaporkan kejadian secara rinci kepada atasan dan pihak yang berwenang sesuai prosedur.
7. Layanan Publik
- Penyuluhan masyarakat: Mengadakan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan laut, dan peraturan maritim.
- Pelayanan pengaduan: Menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau kejadian darurat di laut.
8. Evaluasi dan Perbaikan
- Evaluasi rutin: Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan perkembangan situasi di lapangan.
- Perbaikan SOP: Menyesuaikan SOP jika diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan peraturan yang berlaku.
Dengan SOP ini, Bakamla Gunungkidul berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayahnya, serta melaksanakan tugasnya secara efisien dan profesional.